Thursday, August 31, 2017

pengertian, unsur pidana lingkungan hidup

Setiap Negara mempunyai lingkungan hidup yang berbeda-beda. Lingkungan hidup Indonesia berbeda dengan Negara-negara lain seperti Amerka, Malaiysa, Singapura, dll. Lingkungan hidup Indonesia adalah adalah lingkungan hidup yang ada dalam batas wilayah Negara Indonesia. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi, dan fisik dengan corak ragam berbeda antara subsistem yang satu denga yang lain, dan dengn daya dukung lingkungan yang berbeda. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan pada daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasandan keseimbangan subsistem yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem.
Akan tetapi, akhir-akhir ini, banyak terjadi tindak pidana di bidang ligkungan hidup. Untuk penjagaan dan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Lingkungan Hidup yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbahharui lagi dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada dasarnya isi dari ketiga UU sama, hanya saja terdapat perbedaan antara UU No. 32 Tahun 2009 dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu  adanya penguatan yang terdapat dalam UU ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Makalah ini akam sedikit memaparkan tentang penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Khususnya berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkngan Hidup dan berdasarkan Hukum Islam.
Pengertian tentang lingkungan hidup dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahkluk lain.
            Dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009 dijelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupaka upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 
Pada pasal 47 ayat (1) mengatur tentang “Analisis Resiko Ligkungan Hidup yang menggaris bawahi:
1.      Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
2.      Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko; dan/atau
c. komunikasi risiko
Dalam konteks penanggulanganya terdapat dalam pasal 53 ayat (1) yang menegaskan bahwa:
1.      Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2.      Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.       pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.      pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.       penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam hal pemulihan diatur dalam pasal 54 ayat (1) dan (2), yang menegaskan:
1.        Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
2.        Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.     penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.     remediasi;
c.     rehabilitasi;
d.    restorasi; dan/atau
e.         cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana di lingkungan hidup apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Setiap orang, orang perorangan atau badan hukum
2.      Melawan hukum di bidang lingkungan hidup:
a.       Dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat. menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
b.      Karena kealpaannya dapat menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
c.       Melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja membuang zat, energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk datas atau kedalam tanah, kedalam udara atau kedalm air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, menganggkut, menyimpann barang tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan un
tuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan atu membahayakan kesehatan umum dan orang.[1]
Unsur-unsur tindak pidana lingkungan hidup juga dijelaskan dalam pasal 69 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang:
a.       melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.      memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.       membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.       membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.      melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.      melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.         menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun mdal; dan/atau
j.         memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.



[1] Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), cet. I, hlm. 64

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon