Setiap Negara mempunyai
lingkungan
hidup yang berbeda-beda. Lingkungan hidup Indonesia berbeda dengan
Negara-negara lain seperti Amerka, Malaiysa, Singapura, dll. Lingkungan hidup
Indonesia adalah adalah lingkungan hidup yang ada dalam batas wilayah Negara
Indonesia. Lingkungan hidup
Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing
sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi, dan fisik dengan corak ragam berbeda antara
subsistem yang satu denga yang lain, dan dengn daya dukung lingkungan yang
berbeda. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan pada
daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasandan keseimbangan subsistem
yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem.
Akan tetapi, akhir-akhir ini, banyak
terjadi tindak pidana di bidang ligkungan hidup. Untuk penjagaan dan pengelolaan
lingkungan hidup Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Lingkungan
Hidup yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbahharui lagi dengan
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Pada dasarnya isi dari ketiga UU sama, hanya saja terdapat perbedaan
antara UU No. 32 Tahun 2009 dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu adanya
penguatan yang terdapat dalam UU
ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola
pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan
dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan
penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi,
partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Makalah ini akam sedikit memaparkan
tentang penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
Khususnya berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkngan Hidup dan berdasarkan Hukum Islam.
Pengertian
tentang lingkungan hidup dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009
bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahkluk lain.
Dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 32
tahun 2009 dijelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
merupaka upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, pemanfaatan, pengendalian,
pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Pada pasal 47 ayat (1) mengatur
tentang “Analisis Resiko Ligkungan Hidup” yang menggaris bawahi:
1. Setiap usaha
dan/atau kegiatan yang berpotensi
menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan hidup, ancaman terhadap
ekosistem dan kehidupan, dan/atau
kesehatan dan keselamatan manusia
wajib melakukan analisis risiko lingkungan
hidup.
2. Analisis risiko
lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengkajian risiko;
b.
pengelolaan risiko; dan/atau
c.
komunikasi risiko
Dalam konteks “penanggulanganya” terdapat dalam
pasal 53 ayat (1) yang menegaskan bahwa:
1. Setiap orang
yang melakukan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup wajib melakukan
penanggulangan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup.
2. Penanggulangan
pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. pemberian
informasi peringatan pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan
hidup kepada masyarakat;
b. pengisolasian
pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup;
c. penghentian
sumber pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup; dan/atau cara
lain yang sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam hal “pemulihan” diatur dalam
pasal 54 ayat (1) dan (2), yang menegaskan:
1.
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan hidup wajib
melakukan pemulihan fungsi lingkungan
hidup.
2.
Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan tahapan:
a. penghentian
sumber pencemaran dan pembersihan
unsur pencemar;
b. remediasi;
c. rehabilitasi;
d. restorasi;
dan/atau
e.
cara lain yang sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak
pidana di lingkungan hidup apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Setiap orang, orang perorangan atau badan hukum
2.
Melawan hukum di bidang lingkungan hidup:
a.
Dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat.
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
b.
Karena kealpaannya dapat menyebabkan pencemaran dan/atau
perusakan lingkungan
c.
Melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
sengaja membuang zat, energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun
masuk datas atau kedalam tanah, kedalam udara atau kedalm air permukaan,
melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, menganggkut, menyimpann barang
tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat
beralasan un
tuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan atu membahayakan kesehatan umum dan orang.[1]
Unsur-unsur tindak pidana lingkungan hidup juga
dijelaskan dalam pasal 69 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang:
a. melakukan
perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
b. memasukkan B3
yang dilarang menurut peraturan
perundang-undangan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memasukkan
limbah yang berasal dari luar
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
ke media lingkungan hidup Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
e. membuang limbah
ke media lingkungan hidup;
f. membuang B3 dan
limbah B3 ke media lingkungan
hidup;
g. melepaskan
produk rekayasa genetic ke
media lingkungan hidup yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan
atau izin lingkungan;
h. melakukan
pembukaan lahan dengan cara
membakar;
i.
menyusun amdal tanpa
memiliki sertifikat
kompetensi penyusun mdal; dan/atau
j.
memberikan informasi palsu, menyesatkan,
menghilangkan informasi, merusak
informasi, atau memberikan keterangan
yang tidak benar.
EmoticonEmoticon