Monday, September 4, 2017

pengertian tentang jarimah dalam fikih islam

Istilah Hukum Pidana Islam dalam Fikih Islam disebut dengan istilah al-Jinayat, yang arinya perbuatan dosa,kejahatan atau pelanggaran. Semua perbuatan dosa, kejahhatan, dan pelanggaran adalah perbuatan yang termasuk dalam perbuatan pidana (Jarimah).[1] Jadi jarimah mempunyai kandungan yang arti sama dengan istilah Jinayah, sama-sama memiliki arti perbuatan salah, perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. secara terminologi jinayah mempunyai beberapa pengertian seperti diungkapan oleh Abd al-Qadir Awdah
جناية وهي فعل محرم شرعا سواء وقع الفعل على نفس او مال او غير ذالك[2]
bila dipahami sesuatu perbuatan dikatakan salah atau tidak bisa dibenarkan  apabilah suatu perbuatan merugikan seseorang, jiwanya, hartanya, ataupun merugikan orang banyak, terlebih lagi merugikan tatanan masyarakat, dalam setiap perbuatan jarimah sendiri diancam dan bisa dimintai pertanggung jawabannya seperti di ungkapkan oleh  Imam Al-Mawardi:
محظورات شرعيّة زجر الله تعالى عنها بحدّ او تعزير[3]
Dalam ungkapan Imam Al-Mawardi sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipahami tentang apa yang berkaitan dengan penjelasan definisi jarimah dan haknya yaitu[4]:
a.        Jarimah adalah larangan-larangan syara’ yang diancam dengan hukuman Hadd atau Ta’zir.
b.      Hukuman Hadd adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam Nash Al-Quran dan Sunnah Rosul.
c.       Hukuman Ta’zir merupakan hukuman yang ketentuan tidak dipastikan dalam Nash Al-Quran dan Sunnah Rosul, tetapi ketentuan menjadi wewenang penguasa
   melakukan kajian terhadap hukum pidana, tentu tidak terlepas dari pembicaraan pemidanaan (hukuman/sangsi) yang akan di bebankan kepada pelaku kejahatan. Hal tersebut sesuai dengan tujuan hukum islam sendiri. yaitu tegaknya keadilan, yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan yang tidak bersalah mendapatkan mendapatkan perlindungan yang baik dan benar.[5] Demi terpeliharanya kemaslahatan hidup bagi diri dan orang lain.




[1] Abdul Ghofur, “Hukum Islam Dinamika Dan Perkembangannya Di Indonesia” (Yogjakarta :Kreasi Total Media, 2008), cet-pertama, hlm 238

[2] Dikutip oleh Makhrus Munajat, “ Fikih Jinayah”, Pesantren Nawesea Press, 2010, hlm 2.

[3] Dikutip oleh A. Djazuli, “ Fikih Jinayah”, Jakarta: Raja Grafindo Persada,1997, cet ke-2,hlm 11

[4] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia,... hlm 238

[5] Beni ahmad saebani,  Filsafat Hukum Islam, (bandung : pustaka setia, cet  2007),  hlm, 243

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon