Istilah Hukum Pidana Islam dalam Fikih Islam disebut dengan istilah
al-Jinayat, yang arinya perbuatan dosa,kejahatan atau pelanggaran. Semua
perbuatan dosa, kejahhatan, dan pelanggaran adalah perbuatan yang termasuk
dalam perbuatan pidana (Jarimah).[1]
Jadi jarimah mempunyai kandungan yang arti sama dengan istilah Jinayah, sama-sama
memiliki arti perbuatan salah, perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. secara
terminologi jinayah mempunyai beberapa pengertian seperti diungkapan oleh Abd
al-Qadir Awdah
جناية وهي فعل محرم شرعا سواء وقع الفعل على نفس او مال او غير ذالك[2]
bila dipahami sesuatu perbuatan dikatakan salah atau tidak bisa
dibenarkan apabilah suatu perbuatan
merugikan seseorang, jiwanya, hartanya, ataupun merugikan orang banyak,
terlebih lagi merugikan tatanan masyarakat, dalam setiap perbuatan jarimah
sendiri diancam dan bisa dimintai pertanggung jawabannya seperti di ungkapkan
oleh Imam Al-Mawardi:
محظورات شرعيّة زجر الله تعالى عنها بحدّ او تعزير[3]
Dalam ungkapan Imam Al-Mawardi sebelumnya, ada beberapa hal yang
harus dipahami tentang apa yang berkaitan dengan penjelasan definisi jarimah
dan haknya yaitu[4]:
a.
Jarimah adalah larangan-larangan syara’ yang
diancam dengan hukuman Hadd atau Ta’zir.
b.
Hukuman
Hadd adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam Nash Al-Quran dan
Sunnah Rosul.
c.
Hukuman
Ta’zir merupakan hukuman yang ketentuan tidak dipastikan dalam Nash Al-Quran
dan Sunnah Rosul, tetapi ketentuan menjadi wewenang penguasa
melakukan kajian terhadap hukum pidana, tentu
tidak terlepas dari pembicaraan pemidanaan (hukuman/sangsi) yang akan di bebankan
kepada pelaku kejahatan. Hal tersebut sesuai dengan tujuan hukum islam sendiri.
yaitu tegaknya keadilan, yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang setimpal
dan yang tidak bersalah mendapatkan mendapatkan perlindungan yang baik dan
benar.[5]
Demi terpeliharanya kemaslahatan hidup bagi diri dan orang lain.
[1] Abdul Ghofur,
“Hukum Islam Dinamika Dan Perkembangannya Di Indonesia” (Yogjakarta :Kreasi
Total Media, 2008), cet-pertama, hlm 238
[2]
Dikutip oleh Makhrus
Munajat, “ Fikih Jinayah”, Pesantren Nawesea Press, 2010, hlm 2.
[3] Dikutip oleh
A. Djazuli, “ Fikih Jinayah”, Jakarta: Raja Grafindo Persada,1997, cet
ke-2,hlm 11
[4]
Abdul Ghofur
Anshori, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia,... hlm
238
[5]
Beni ahmad saebani,
Filsafat Hukum Islam, (bandung : pustaka setia, cet 2007), hlm, 243