Wednesday, September 6, 2017

Pertanggungjawaban pidana dalam Hukum Islam

Pertanggung jawaban lebih diartikan pada Pembebanan pada pelaku jarimah akibat dari perbuatannya  yang dilarang. Bila seseorang pelaku jarimah  terbukti melakukan suatu tindakan jarimah, ketika ia memiliki kebebasan berkehendak (tidak dipaksa) dan mengetahui arti serta akibat dari perbuatan tersebut. maka pelaku jarimah akan dimintai pertanggung jawabannya dalam islam.
Maka dari itu, orang yang melakukan perbuatan terlarang sedangkan ia tidak menghendakinya, misalnya seseorang yang dipaksa untuk melakukan perbuatan haram sedangkan ia berada dibawah paksaan,  maka pelaku tidak bisa dimintai pertanggung jawabannaya,dan demikian seseorang melakukan kejahatan, tapi tidak mengetahui arti perbuatannya tersebut, seperti anak-anak atau orang gila, maka ia tidak bertanggung jawab atas berbuatannya tersebut.
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, pelaku jarimah dapat dimintai pertanggung jawabannya (al-Mas’uliyyah al-Jinaiyyah) bila perbuatan Jarimah tersebut mengandung tiga hal dasar yaitu:[1]
a.    Adanya perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan atau adanya perintah untuk dikerjakan.
b.    Adanya sikap berbuat atau tidak berbuat dan atas kehendak atau kemauan sendiri.
c.    Pelaku mengetahui akibat-akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Dari pemaparan diatas bisa dipahami  seseorang melakukan dindakan jarimah, akan dimintai pertanggung jawaban tentunya. bila dalam tindakannya terdapat tiga faktor diatas, dan apabila ketiganya tidak ditemukan, maka tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya.[2] Dan pertanggung jawaban pidana menurut ketentuan Islam bisa dikenakan kepada seseorang bila memiliki dua kecakapan:
1.      Ahliyatul wujub. Adanya kecakapan seseorang disebabkan adanya hak-hak dan kewajiban padanya keadaan tersebut bersifat internal permanen pada setiap orang.[3]sebagai manusia, laki-laki ataupun perempuan, memiliki keahlian bernaluri kemanusiaan, hak-hak tersebut tetap melekat selama seseorang itu masih hidup, jadi jelas seseorang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggung jawabanya lagi.
2.      Ahliayatul ada. Kelayakkan seseorang bisa dimintai pertanggung jawabannya ataupun bisa diberi beban, adalah tindakanya dan kepatutannya sebagai seseorang yang memiliki akal pikiran, maka seseorang yang dewasa dan memiliki akal pikiran (mukallaf) bisa dimintai pertanggung jawabanya bila terbukti melakukan tindak pidana


[1] Abdul Qadir Audah, “ At-Tasyrī’ al-Jinā’i al-Islāmiy”, ali bahasa Hasan Basri,  (Bogor:PT Kharisma Ilmu, 2009) jus ll : 66

[2] Ibid.

[3] Muhammad Abu Zahrah, Usul al-figh (Bairut:Darl fikr, 1337) hlm. 329

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon