Showing posts with label hukum. Show all posts
Showing posts with label hukum. Show all posts

Wednesday, September 6, 2017

Pertanggungjawaban pidana dalam Hukum Islam

Pertanggung jawaban lebih diartikan pada Pembebanan pada pelaku jarimah akibat dari perbuatannya  yang dilarang. Bila seseorang pelaku jarimah  terbukti melakukan suatu tindakan jarimah, ketika ia memiliki kebebasan berkehendak (tidak dipaksa) dan mengetahui arti serta akibat dari perbuatan tersebut. maka pelaku jarimah akan dimintai pertanggung jawabannya dalam islam.
Maka dari itu, orang yang melakukan perbuatan terlarang sedangkan ia tidak menghendakinya, misalnya seseorang yang dipaksa untuk melakukan perbuatan haram sedangkan ia berada dibawah paksaan,  maka pelaku tidak bisa dimintai pertanggung jawabannaya,dan demikian seseorang melakukan kejahatan, tapi tidak mengetahui arti perbuatannya tersebut, seperti anak-anak atau orang gila, maka ia tidak bertanggung jawab atas berbuatannya tersebut.
Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan, pelaku jarimah dapat dimintai pertanggung jawabannya (al-Mas’uliyyah al-Jinaiyyah) bila perbuatan Jarimah tersebut mengandung tiga hal dasar yaitu:[1]
a.    Adanya perbuatan yang dilarang untuk dikerjakan atau adanya perintah untuk dikerjakan.
b.    Adanya sikap berbuat atau tidak berbuat dan atas kehendak atau kemauan sendiri.
c.    Pelaku mengetahui akibat-akibat dari perbuatan yang dilakukan.
Dari pemaparan diatas bisa dipahami  seseorang melakukan dindakan jarimah, akan dimintai pertanggung jawaban tentunya. bila dalam tindakannya terdapat tiga faktor diatas, dan apabila ketiganya tidak ditemukan, maka tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya.[2] Dan pertanggung jawaban pidana menurut ketentuan Islam bisa dikenakan kepada seseorang bila memiliki dua kecakapan:
1.      Ahliyatul wujub. Adanya kecakapan seseorang disebabkan adanya hak-hak dan kewajiban padanya keadaan tersebut bersifat internal permanen pada setiap orang.[3]sebagai manusia, laki-laki ataupun perempuan, memiliki keahlian bernaluri kemanusiaan, hak-hak tersebut tetap melekat selama seseorang itu masih hidup, jadi jelas seseorang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggung jawabanya lagi.
2.      Ahliayatul ada. Kelayakkan seseorang bisa dimintai pertanggung jawabannya ataupun bisa diberi beban, adalah tindakanya dan kepatutannya sebagai seseorang yang memiliki akal pikiran, maka seseorang yang dewasa dan memiliki akal pikiran (mukallaf) bisa dimintai pertanggung jawabanya bila terbukti melakukan tindak pidana


[1] Abdul Qadir Audah, “ At-Tasyrī’ al-Jinā’i al-Islāmiy”, ali bahasa Hasan Basri,  (Bogor:PT Kharisma Ilmu, 2009) jus ll : 66

[2] Ibid.

[3] Muhammad Abu Zahrah, Usul al-figh (Bairut:Darl fikr, 1337) hlm. 329

Tuesday, September 5, 2017

Unsur-unsur dan Jenis-jenis Jarimah dalam Hukum Islam-law and society

jarimah secara umum merupakan suatu tindakan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum syara', namun demikian yang perlu diperhatikan yaitu mengenai unsur-unsur dan macam-macam jarimah itu sendiri. yang akan kita jelaskan dibawah ini.
Unsur-unsur Jarimah
Bila dilihat dari perbuatannya, suatu perbuatan dikatakan jarimah dalam islam bila perbuatan tersebut mengandung tiga unsur:[1]
a.       Unsur formil:  adanya undang-undang yang mengatur atau nash. Artinya apabila sebuah perbuatan dikatakan jarimah atau tidaknya, bila perbuatan tersebut bisa dipersalahkan atau dibenarkan oleh Undang-undang yang berlaku. Dalam Hukum Islam masalah ini dikenal dengan istilah ar-rukn asy-syar’i.
b.      Unsur materiil: adanya sifat melawan hukum, artinya sebuah perbuatan dikatakan jarimah bila perbuatan tersebut melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan, dan bisa dikatagorikan kejahatan atau jarimah.
c.         Unsur moril: pelaku jarimah yaitu mukalaf, artinya seseorang yang melakukan jarimah tersebut orang yang bisa bertanggung jawab, dan bisa dipersalahkan. Cukup umur, akil baligh, berakal baik(tidak gila) bisa disimpulkan mampu bertanggung jawab.
Selain unsur yang telah dijalaskan diatas ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dari aspek yang menonjol sebagai tindakan jarimah:[2]
1.      Dari segi berat ringannya hukuman, Hukum Pidana Islam dapat dibedakan atas: jarimah hudud, jarimah qishash, dan jarimah ta’zir.
2.      Dilihat dari niatnya dibagi menjadi dua jarimah , yaitu jarimah sengaja dan jarimah tanpa disegaja.
3.      Dari segi cara mengerjakannya, dibedakan menjadi dua jarimah yaitu yang positif dan juga yang negatif.
4.      Dilihat dari segi si korban ada dua yaitu, korban perorangan dan juga kelompok
5.      Dilihat dari tabiatnya, dibedakan menjadi dua, yaitu bersifat biasa dan juga bersifat politik.

Macam-macam Jarimah
Dari penjelasan unsur-unsur jarimah diatas, ada beberapa jarimah Yang sering menjadi bahasan dalam Hukum Pidana islam, yang mendasari lebih kepada berat atau ringannya suatu hukuman yang dibebankan kepada pelaku jarimah tersebut. Jarimah tersebut adalah:
a.    Jarimah Hudud
 Hudud (berasal dari bahasa arab) jamak dari kata had yang berarti batasan, siksaan, ketentuan. Dalam bahasan Fikih sendiri had adalah perbuatan kejahatan yang hukuman-hukumannya berupa fisik ataupun moral yang telah ditentukan oleh nash, yaitu hukuman ketetapan Allah terdapat dalam Al-quran dan juga kanyataan yang telah dilakukan oleh Rasullullah., hukuman atau ketetapan Allah tersebut tidak memiliki batas tertinggi dan juga batas terendah, dan juga tidak bisa dihapuskan oleh perorangan. Tapi dalam penerapanya, Nabi memperlakukan hukum tidak sebagai bunyi teks, lebih kepada stuasi yang kondisional, dengan mempertimbangkan hal yang baik dan buruknya untuk pelaku kejahatan.
Hukuman dan ketetapan Allah yang telah tertulis, dan diberlakukan oleh Nabi dan menjadi Hukum Islam sampai sekarang, bertujuan menjaga ketentraman umat, menjaga ketentraman, keamanan masyarakat.
Ada beberapa jarimah-jarimah yang masuk dalam jarimah hudud, sedikitnya ada tujuh jarimah yaitu:
1.       Zina
2.      Qazf (menuduh orang lain berzina)
3.      Pencurian
4.      Perampokan atau Penyamunan (hirabah)
5.      Al-baghy (Pemberontakan)
6.      Murtad
7.      Minum-minuman keras

b.    Jarimah Qisas Diyat.
Qisas diyat adalah suatu kejahatan terhadap jiwa (menghilangkan nyawa) atau anggota badan, yang diancam dengan hukuman Qishash ( serupa=semisal) perbuatan dibalas dengan perbuatan yang sama juga, ataupun hukuman Diyat (Hukuman ganti rugi) berupa harta benda, denda, kepada korban ataupun kepada walinya atas perbuatan pelaku jarimah tersebut,
Ada beberapa jarimah yang berat ringannya termasuk kedalam Jarimah Qishash Diyat yaitu:
1.      Pembunuhan sengaja (al-qatl al-amd)
2.      Pembunuhan semi sengaja (al-qatl sibh al-amd)
3.      Pembunuhan keliru atau karena kealpaan (al-qatl al-khata’)
4.      Penganiayaan sengaja (I’tida’)
5.      Penganiayaan salah atau keliru (khata’)

c.    Jarimah Ta’zir
Menurut bahasa, lafaz ta’zir berasal dari kata azzara yang berarti man’u wa radda (mencega dan menolak) dan dapat berarti adabba (mendidik), diartikan mendidik karena Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa (Hakim) sebagai pelajaran bagi pelaku jarimah,[3]
 jadi jarimah ta’zir ini tidak ditentukan kadar ukurannya, artinya untuk menentukan batas rendah dan tertinggi diserahkan kepada Hakim (penguasa). Dalam hukumannya sendiri ta’zir berbeda-beda tergantung besar kecilnya bahaya yang ditimbulkan, hukuman bisa berupa kurungan, penjara, diasingkan, didenda dan sebagainya. Ta’zir ini dibagi menjadi tiga yaitu[4]
a.      Jarimah hudud atau qishash/diyat yang subhat atau tidak memenuhi
syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga dan juga pencurian aliran listrik
b.        Jarimah-jarimah yang ditentukan Al-Quran dan Al-Hadist, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan juga menghina agama.
c.         Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulil amri untuk kemaslahatan umum, dalam hal ini nilai ajaran islam dijadikan pertimbangan kemaslahatan umum, misalnya pelanggaran lalu lintas sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya digolongkan menjadi dua, yaitu:
1.    jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah), perbuataan jarimah yang dilakukan atas dasar kesengajaan untuk melawan hukum,
2.    jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah atau jarimah al- khatha), jarimah yang terjadi dikarenakan ketidak sengajaan, tetapi perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur jarimah


[1] Mahrus munajat, Fikih Jinayah (Hukum PidanaIslam), Pesantren Nawesea Press, 2010, hlm 8

[2] Zainuddin Ali, “Hukum Pidana Islam”, (Jakarta:Sinar Grafika, 2007) Cet-1, hlm 22
[3] Makhrus Munajat, fikih jinayah...,hlm 145
[4] A, Djazuli, Fikih Jinayah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1997), cet-2, hlm 13

Monday, September 4, 2017

pengertian tentang jarimah dalam fikih islam

Istilah Hukum Pidana Islam dalam Fikih Islam disebut dengan istilah al-Jinayat, yang arinya perbuatan dosa,kejahatan atau pelanggaran. Semua perbuatan dosa, kejahhatan, dan pelanggaran adalah perbuatan yang termasuk dalam perbuatan pidana (Jarimah).[1] Jadi jarimah mempunyai kandungan yang arti sama dengan istilah Jinayah, sama-sama memiliki arti perbuatan salah, perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. secara terminologi jinayah mempunyai beberapa pengertian seperti diungkapan oleh Abd al-Qadir Awdah
جناية وهي فعل محرم شرعا سواء وقع الفعل على نفس او مال او غير ذالك[2]
bila dipahami sesuatu perbuatan dikatakan salah atau tidak bisa dibenarkan  apabilah suatu perbuatan merugikan seseorang, jiwanya, hartanya, ataupun merugikan orang banyak, terlebih lagi merugikan tatanan masyarakat, dalam setiap perbuatan jarimah sendiri diancam dan bisa dimintai pertanggung jawabannya seperti di ungkapkan oleh  Imam Al-Mawardi:
محظورات شرعيّة زجر الله تعالى عنها بحدّ او تعزير[3]
Dalam ungkapan Imam Al-Mawardi sebelumnya, ada beberapa hal yang harus dipahami tentang apa yang berkaitan dengan penjelasan definisi jarimah dan haknya yaitu[4]:
a.        Jarimah adalah larangan-larangan syara’ yang diancam dengan hukuman Hadd atau Ta’zir.
b.      Hukuman Hadd adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam Nash Al-Quran dan Sunnah Rosul.
c.       Hukuman Ta’zir merupakan hukuman yang ketentuan tidak dipastikan dalam Nash Al-Quran dan Sunnah Rosul, tetapi ketentuan menjadi wewenang penguasa
   melakukan kajian terhadap hukum pidana, tentu tidak terlepas dari pembicaraan pemidanaan (hukuman/sangsi) yang akan di bebankan kepada pelaku kejahatan. Hal tersebut sesuai dengan tujuan hukum islam sendiri. yaitu tegaknya keadilan, yang bersalah harus mendapatkan hukuman yang setimpal dan yang tidak bersalah mendapatkan mendapatkan perlindungan yang baik dan benar.[5] Demi terpeliharanya kemaslahatan hidup bagi diri dan orang lain.




[1] Abdul Ghofur, “Hukum Islam Dinamika Dan Perkembangannya Di Indonesia” (Yogjakarta :Kreasi Total Media, 2008), cet-pertama, hlm 238

[2] Dikutip oleh Makhrus Munajat, “ Fikih Jinayah”, Pesantren Nawesea Press, 2010, hlm 2.

[3] Dikutip oleh A. Djazuli, “ Fikih Jinayah”, Jakarta: Raja Grafindo Persada,1997, cet ke-2,hlm 11

[4] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia,... hlm 238

[5] Beni ahmad saebani,  Filsafat Hukum Islam, (bandung : pustaka setia, cet  2007),  hlm, 243

Friday, September 1, 2017

Definisi pedagangan manusia

Perdagangan manusia (Human Trafficking) didefinisikan sebagai semua tindakan yang melibatkan pemindahan, penyelundupan atau menjual manusia baik di dalam negeri ataupun antar negara melalui mekanisme paksaaan, ancaman, penculikan, penipuan dan memperdayakan, atau menempatkan seseorang dalam situasi sebagai tenaga kerja paksa seperti prostitusi paksa, perbudakan dalam kerja domestik, belitan utang atau praktek-praktek perbudakan lainnya. Selain definisi ini pada kasus menyangkut anak diterapkan juga definisi bahwa Human Trafficking anak juga berlaku baik secara paksaan maupun dengan sukarela.
Perdagangan orang (trafficking) menurut definisi dari pasal 3 Protokol PBB berarti perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Termasuk paling tidak eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ tubuh. (Pasal 3 Protokol PBB untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Trafiking Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-Anak, ditandatangani pada bulan Desember 2000 di Palermo, Sisilia, Italia). 
Sedangkan definisi Perdagangan Orang (trafficking) menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yaitu :
Pasal 1 (ayat 1) ; Tindakan  perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2) ; Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini. (Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).
Berdasarkan pengertian dari berbagai definisi di atas, perdagangan orang dipahami mengandung ada 3 (tiga) unsur yang menjadi dasar terjadinya tindak pidana Perdagangan Orang. Apabila dalam hal ini yang menjadi korban adalah orang dewasa (umur ≥ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking  yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan), CARA, dan  TUJUAN (Eksploitasi). Sedangkan apabila korban adalah Anak (umur ≤ 18 tahun) maka unsur-unsur trafiking yang harus diperhatikan adalah PROSES (Pergerakan) dan TUJUAN (Eksploitasi) tanpa harus memperhatikan cara terjadinya trafficking.
Pelaku trafficking diartikan sebagai seorang yang melakukan atau terlibat dan menyutujui adanya aktivitas perekrutan, transportasi, perdagangan, pengiriman, penerimaan atau  penampungan atau seorang dari satu tempat ke tempat lainnya untuk tujuan memperoleh keuntungan. Orang yang diperdagangkan (korban trafficking) adalah seseorang yang direktur, dibawa, dibeli, dijual, dipindahkan, diterima atau disembunyikan, sebagaimana disebutkan dalam definisi trafficking pada manusia termasuk anak, baik anak tersebut mengijinkan atau tidak.
Inti dari trafficking anak adalah adanya unsur eksploitasi dan pengambilan keuntungan secara sepihak. Eksploitasi disini diartikan sebagai tindakan penindasan, pemerasan, dan pemanfaatan fisik, seksual, tenaga, dan atau kemampuan seorang oleh pihak lain yang dilakukan sekurang-kurangnya dengan cara sewenang-wenang atau penipuan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar pada sebagian pihak.




Thursday, August 31, 2017

pengertian, unsur pidana lingkungan hidup

Setiap Negara mempunyai lingkungan hidup yang berbeda-beda. Lingkungan hidup Indonesia berbeda dengan Negara-negara lain seperti Amerka, Malaiysa, Singapura, dll. Lingkungan hidup Indonesia adalah adalah lingkungan hidup yang ada dalam batas wilayah Negara Indonesia. Lingkungan hidup Indonesia sebagai suatu ekosistem terdiri dari berbagai daerah, masing-masing sebagai suatu subsistem yang meliputi aspek sosial budaya, ekonomi, dan fisik dengan corak ragam berbeda antara subsistem yang satu denga yang lain, dan dengn daya dukung lingkungan yang berbeda. Pembinaan dan pengembangan yang didasarkan pada daya dukung lingkungan akan meningkatkan keselarasandan keseimbangan subsistem yang berarti juga meningkatkan ketahanan subsistem.
Akan tetapi, akhir-akhir ini, banyak terjadi tindak pidana di bidang ligkungan hidup. Untuk penjagaan dan pengelolaan lingkungan hidup Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Lingkungan Hidup yang diperbaharui dengan Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diperbahharui lagi dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada dasarnya isi dari ketiga UU sama, hanya saja terdapat perbedaan antara UU No. 32 Tahun 2009 dengan UU No. 23 Tahun 1997, yaitu  adanya penguatan yang terdapat dalam UU ini tentang prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan keadilan. Makalah ini akam sedikit memaparkan tentang penerapan hukuman bagi pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup. Khususnya berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkngan Hidup dan berdasarkan Hukum Islam.
Pengertian tentang lingkungan hidup dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia dan mahkluk lain.
            Dalam pasal 1 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009 dijelaskan bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupaka upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 
Pada pasal 47 ayat (1) mengatur tentang “Analisis Resiko Ligkungan Hidup” yang menggaris bawahi:
1.      Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.
2.      Analisis risiko lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko; dan/atau
c. komunikasi risiko
Dalam konteks “penanggulanganya” terdapat dalam pasal 53 ayat (1) yang menegaskan bahwa:
1.      Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
2.      Penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.       pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
b.      pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
c.       penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam hal “pemulihan” diatur dalam pasal 54 ayat (1) dan (2), yang menegaskan:
1.        Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
2.        Pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a.     penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar;
b.     remediasi;
c.     rehabilitasi;
d.    restorasi; dan/atau
e.         cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana di lingkungan hidup apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Setiap orang, orang perorangan atau badan hukum
2.      Melawan hukum di bidang lingkungan hidup:
a.       Dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat. menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
b.      Karena kealpaannya dapat menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
c.       Melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sengaja membuang zat, energi dan/atau komponen lain yang berbahaya atau beracun masuk datas atau kedalam tanah, kedalam udara atau kedalm air permukaan, melakukan impor, ekspor, memperdagangkan, menganggkut, menyimpann barang tersebut, menjalankan instalasi yang berbahaya, padahal mengetahui atau sangat beralasan un
tuk menduga bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan atu membahayakan kesehatan umum dan orang.[1]
Unsur-unsur tindak pidana lingkungan hidup juga dijelaskan dalam pasal 69 ayat (1) bahwa setiap orang dilarang:
a.       melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
b.      memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e.       membuang limbah ke media lingkungan hidup;
f.       membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup;
g.      melepaskan produk rekayasa genetic ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan;
h.      melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
i.         menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun mdal; dan/atau
j.         memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.



[1] Aziz Syamsudin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), cet. I, hlm. 64