Tuesday, September 5, 2017

Unsur-unsur dan Jenis-jenis Jarimah dalam Hukum Islam-law and society

jarimah secara umum merupakan suatu tindakan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum syara', namun demikian yang perlu diperhatikan yaitu mengenai unsur-unsur dan macam-macam jarimah itu sendiri. yang akan kita jelaskan dibawah ini.
Unsur-unsur Jarimah
Bila dilihat dari perbuatannya, suatu perbuatan dikatakan jarimah dalam islam bila perbuatan tersebut mengandung tiga unsur:[1]
a.       Unsur formil:  adanya undang-undang yang mengatur atau nash. Artinya apabila sebuah perbuatan dikatakan jarimah atau tidaknya, bila perbuatan tersebut bisa dipersalahkan atau dibenarkan oleh Undang-undang yang berlaku. Dalam Hukum Islam masalah ini dikenal dengan istilah ar-rukn asy-syar’i.
b.      Unsur materiil: adanya sifat melawan hukum, artinya sebuah perbuatan dikatakan jarimah bila perbuatan tersebut melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan, dan bisa dikatagorikan kejahatan atau jarimah.
c.         Unsur moril: pelaku jarimah yaitu mukalaf, artinya seseorang yang melakukan jarimah tersebut orang yang bisa bertanggung jawab, dan bisa dipersalahkan. Cukup umur, akil baligh, berakal baik(tidak gila) bisa disimpulkan mampu bertanggung jawab.
Selain unsur yang telah dijalaskan diatas ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dari aspek yang menonjol sebagai tindakan jarimah:[2]
1.      Dari segi berat ringannya hukuman, Hukum Pidana Islam dapat dibedakan atas: jarimah hudud, jarimah qishash, dan jarimah ta’zir.
2.      Dilihat dari niatnya dibagi menjadi dua jarimah , yaitu jarimah sengaja dan jarimah tanpa disegaja.
3.      Dari segi cara mengerjakannya, dibedakan menjadi dua jarimah yaitu yang positif dan juga yang negatif.
4.      Dilihat dari segi si korban ada dua yaitu, korban perorangan dan juga kelompok
5.      Dilihat dari tabiatnya, dibedakan menjadi dua, yaitu bersifat biasa dan juga bersifat politik.

Macam-macam Jarimah
Dari penjelasan unsur-unsur jarimah diatas, ada beberapa jarimah Yang sering menjadi bahasan dalam Hukum Pidana islam, yang mendasari lebih kepada berat atau ringannya suatu hukuman yang dibebankan kepada pelaku jarimah tersebut. Jarimah tersebut adalah:
a.    Jarimah Hudud
 Hudud (berasal dari bahasa arab) jamak dari kata had yang berarti batasan, siksaan, ketentuan. Dalam bahasan Fikih sendiri had adalah perbuatan kejahatan yang hukuman-hukumannya berupa fisik ataupun moral yang telah ditentukan oleh nash, yaitu hukuman ketetapan Allah terdapat dalam Al-quran dan juga kanyataan yang telah dilakukan oleh Rasullullah., hukuman atau ketetapan Allah tersebut tidak memiliki batas tertinggi dan juga batas terendah, dan juga tidak bisa dihapuskan oleh perorangan. Tapi dalam penerapanya, Nabi memperlakukan hukum tidak sebagai bunyi teks, lebih kepada stuasi yang kondisional, dengan mempertimbangkan hal yang baik dan buruknya untuk pelaku kejahatan.
Hukuman dan ketetapan Allah yang telah tertulis, dan diberlakukan oleh Nabi dan menjadi Hukum Islam sampai sekarang, bertujuan menjaga ketentraman umat, menjaga ketentraman, keamanan masyarakat.
Ada beberapa jarimah-jarimah yang masuk dalam jarimah hudud, sedikitnya ada tujuh jarimah yaitu:
1.       Zina
2.      Qazf (menuduh orang lain berzina)
3.      Pencurian
4.      Perampokan atau Penyamunan (hirabah)
5.      Al-baghy (Pemberontakan)
6.      Murtad
7.      Minum-minuman keras

b.    Jarimah Qisas Diyat.
Qisas diyat adalah suatu kejahatan terhadap jiwa (menghilangkan nyawa) atau anggota badan, yang diancam dengan hukuman Qishash ( serupa=semisal) perbuatan dibalas dengan perbuatan yang sama juga, ataupun hukuman Diyat (Hukuman ganti rugi) berupa harta benda, denda, kepada korban ataupun kepada walinya atas perbuatan pelaku jarimah tersebut,
Ada beberapa jarimah yang berat ringannya termasuk kedalam Jarimah Qishash Diyat yaitu:
1.      Pembunuhan sengaja (al-qatl al-amd)
2.      Pembunuhan semi sengaja (al-qatl sibh al-amd)
3.      Pembunuhan keliru atau karena kealpaan (al-qatl al-khata’)
4.      Penganiayaan sengaja (I’tida’)
5.      Penganiayaan salah atau keliru (khata’)

c.    Jarimah Ta’zir
Menurut bahasa, lafaz ta’zir berasal dari kata azzara yang berarti man’u wa radda (mencega dan menolak) dan dapat berarti adabba (mendidik), diartikan mendidik karena Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa (Hakim) sebagai pelajaran bagi pelaku jarimah,[3]
 jadi jarimah ta’zir ini tidak ditentukan kadar ukurannya, artinya untuk menentukan batas rendah dan tertinggi diserahkan kepada Hakim (penguasa). Dalam hukumannya sendiri ta’zir berbeda-beda tergantung besar kecilnya bahaya yang ditimbulkan, hukuman bisa berupa kurungan, penjara, diasingkan, didenda dan sebagainya. Ta’zir ini dibagi menjadi tiga yaitu[4]
a.      Jarimah hudud atau qishash/diyat yang subhat atau tidak memenuhi
syarat, namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga dan juga pencurian aliran listrik
b.        Jarimah-jarimah yang ditentukan Al-Quran dan Al-Hadist, namun tidak ditentukan sanksinya, misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan juga menghina agama.
c.         Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh ulil amri untuk kemaslahatan umum, dalam hal ini nilai ajaran islam dijadikan pertimbangan kemaslahatan umum, misalnya pelanggaran lalu lintas sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya digolongkan menjadi dua, yaitu:
1.    jarimah yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah), perbuataan jarimah yang dilakukan atas dasar kesengajaan untuk melawan hukum,
2.    jarimah karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah atau jarimah al- khatha), jarimah yang terjadi dikarenakan ketidak sengajaan, tetapi perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur jarimah


[1] Mahrus munajat, Fikih Jinayah (Hukum PidanaIslam), Pesantren Nawesea Press, 2010, hlm 8

[2] Zainuddin Ali, “Hukum Pidana Islam”, (Jakarta:Sinar Grafika, 2007) Cet-1, hlm 22
[3] Makhrus Munajat, fikih jinayah...,hlm 145
[4] A, Djazuli, Fikih Jinayah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1997), cet-2, hlm 13

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon