jarimah secara umum merupakan suatu tindakan pidana atau perbuatan yang melanggar hukum syara', namun demikian yang perlu diperhatikan yaitu mengenai unsur-unsur dan macam-macam jarimah itu sendiri. yang akan kita jelaskan dibawah ini.
Unsur-unsur Jarimah
Bila dilihat dari perbuatannya, suatu perbuatan dikatakan jarimah dalam
islam bila perbuatan tersebut mengandung tiga unsur:[1]
a.
Unsur
formil: adanya undang-undang yang
mengatur atau nash. Artinya apabila sebuah perbuatan dikatakan jarimah atau
tidaknya, bila perbuatan tersebut bisa dipersalahkan atau dibenarkan oleh Undang-undang
yang berlaku. Dalam Hukum Islam masalah ini dikenal dengan istilah ar-rukn
asy-syar’i.
b.
Unsur
materiil: adanya sifat melawan hukum, artinya sebuah perbuatan dikatakan
jarimah bila perbuatan tersebut melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan,
dan bisa dikatagorikan kejahatan atau jarimah.
c.
Unsur
moril: pelaku jarimah yaitu mukalaf, artinya seseorang yang melakukan jarimah
tersebut orang yang bisa bertanggung jawab, dan bisa dipersalahkan. Cukup umur,
akil baligh, berakal baik(tidak gila) bisa disimpulkan mampu bertanggung jawab.
Selain unsur yang telah dijalaskan diatas ada beberapa unsur yang
harus diperhatikan dari aspek yang menonjol sebagai tindakan jarimah:[2]
1.
Dari
segi berat ringannya hukuman, Hukum Pidana Islam dapat dibedakan atas: jarimah
hudud, jarimah qishash, dan jarimah ta’zir.
2.
Dilihat
dari niatnya dibagi menjadi dua jarimah , yaitu jarimah sengaja dan jarimah
tanpa disegaja.
3.
Dari
segi cara mengerjakannya, dibedakan menjadi dua jarimah yaitu yang positif dan
juga yang negatif.
4.
Dilihat
dari segi si korban ada dua yaitu, korban perorangan dan juga kelompok
5.
Dilihat
dari tabiatnya, dibedakan menjadi dua, yaitu bersifat biasa dan juga bersifat
politik.
Macam-macam Jarimah
Dari penjelasan unsur-unsur jarimah diatas, ada beberapa jarimah Yang
sering menjadi bahasan dalam Hukum Pidana islam, yang mendasari lebih kepada
berat atau ringannya suatu hukuman yang dibebankan kepada pelaku jarimah
tersebut. Jarimah tersebut adalah:
a.
Jarimah
Hudud
Hudud (berasal dari bahasa
arab) jamak dari kata had yang berarti batasan, siksaan, ketentuan. Dalam
bahasan Fikih sendiri had adalah perbuatan kejahatan yang hukuman-hukumannya berupa
fisik ataupun moral yang telah ditentukan oleh nash, yaitu hukuman ketetapan
Allah terdapat dalam Al-quran dan juga kanyataan yang telah dilakukan oleh Rasullullah.,
hukuman atau ketetapan Allah tersebut tidak memiliki batas tertinggi dan juga
batas terendah, dan juga tidak bisa dihapuskan oleh perorangan. Tapi dalam
penerapanya, Nabi memperlakukan hukum tidak sebagai bunyi teks, lebih kepada
stuasi yang kondisional, dengan mempertimbangkan hal yang baik dan buruknya
untuk pelaku kejahatan.
Hukuman dan ketetapan Allah yang telah tertulis, dan diberlakukan
oleh Nabi dan menjadi Hukum Islam sampai sekarang, bertujuan menjaga
ketentraman umat, menjaga ketentraman, keamanan masyarakat.
Ada beberapa jarimah-jarimah yang masuk dalam jarimah hudud,
sedikitnya ada tujuh jarimah yaitu:
1.
Zina
2.
Qazf
(menuduh orang lain berzina)
3.
Pencurian
4.
Perampokan
atau Penyamunan (hirabah)
5.
Al-baghy
(Pemberontakan)
6.
Murtad
7.
Minum-minuman
keras
b.
Jarimah
Qisas Diyat.
Qisas diyat adalah suatu kejahatan terhadap jiwa (menghilangkan
nyawa) atau anggota badan, yang diancam dengan hukuman Qishash ( serupa=semisal)
perbuatan dibalas dengan perbuatan yang sama juga, ataupun hukuman Diyat
(Hukuman ganti rugi) berupa harta benda, denda, kepada korban ataupun kepada
walinya atas perbuatan pelaku jarimah tersebut,
Ada
beberapa jarimah yang berat ringannya termasuk kedalam Jarimah Qishash Diyat
yaitu:
1.
Pembunuhan
sengaja (al-qatl al-amd)
2.
Pembunuhan
semi sengaja (al-qatl sibh al-amd)
3.
Pembunuhan
keliru atau karena kealpaan (al-qatl al-khata’)
4.
Penganiayaan
sengaja (I’tida’)
5.
Penganiayaan
salah atau keliru (khata’)
c.
Jarimah
Ta’zir
Menurut bahasa, lafaz ta’zir berasal dari kata azzara yang
berarti man’u wa radda (mencega dan menolak) dan dapat berarti adabba
(mendidik), diartikan mendidik karena Jarimah Ta’zir adalah perbuatan
pidana yang bentuk ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa (Hakim) sebagai
pelajaran bagi pelaku jarimah,[3]
jadi jarimah ta’zir ini
tidak ditentukan kadar ukurannya, artinya untuk menentukan batas rendah dan
tertinggi diserahkan kepada Hakim (penguasa). Dalam hukumannya sendiri ta’zir
berbeda-beda tergantung besar kecilnya bahaya yang ditimbulkan, hukuman bisa
berupa kurungan, penjara, diasingkan, didenda dan sebagainya. Ta’zir ini dibagi
menjadi tiga yaitu[4]
a.
Jarimah hudud atau qishash/diyat yang subhat
atau tidak memenuhi
syarat,
namun sudah merupakan maksiat, misalnya percobaan pencurian, percobaan
pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga dan juga pencurian aliran listrik
b.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan Al-Quran dan Al-Hadist, namun tidak ditentukan sanksinya,
misalnya penghinaan, saksi palsu, tidak melaksanakan amanat dan juga menghina
agama.
c.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan oleh ulil amri untuk kemaslahatan umum, dalam hal ini nilai
ajaran islam dijadikan pertimbangan kemaslahatan umum, misalnya pelanggaran
lalu lintas sedangkan jarimah berdasarkan niat pelakunya digolongkan menjadi
dua, yaitu:
1.
jarimah
yang disengaja (al-jarimah al-maqsudah), perbuataan jarimah yang dilakukan
atas dasar kesengajaan untuk melawan hukum,
2.
jarimah
karena kesalahan (al-jarimah ghayr al-maqsudah atau jarimah al-
khatha), jarimah yang terjadi dikarenakan ketidak sengajaan, tetapi
perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur jarimah
[1]
Mahrus munajat,
Fikih Jinayah (Hukum PidanaIslam), Pesantren Nawesea Press, 2010, hlm 8
[2] Zainuddin Ali,
“Hukum Pidana Islam”, (Jakarta:Sinar Grafika, 2007) Cet-1, hlm 22
[3] Makhrus
Munajat, fikih jinayah...,hlm 145
[4]
A, Djazuli, Fikih
Jinayah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 1997), cet-2, hlm 13