Tuesday, December 20, 2016

konsep negara hukum

Munculnya kpemikirian tentang Negara Hukum sebenarnya dimulai sejak abad ke XIX sampai abad ke XX. Arti negara hukum itu sendiri pada hakikatnya berakar dari konsep teori kedaulatan hukum yang pada prinsipnya menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara adalah hukum Perspektif historis, embrio tentang gagasan negara hukum telah dikemukakan oleh Plato, ketika ia mengintoduksi konsep Nomoi, sebagai karya tulis ketiga yang dibuat di usia tuanya. Sementara itu, dalam dua tulisan pertama, politeia dan politicos, belum muncul istilah negara hukum. Dalam Nomoi, Plato mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara yang baik ialah yang didasarkan pada pengaturan (hukum) yang baik Pemikiran Plato tentang negara hukum tersebut adalah untuk mencegah kekuasaan sewenang-wenang oleh penguasa negara dan untuk melindungi hak-hak rakyat dari tindakan pemerintahan yang tidak adil dan kesewenang-wenangan yang membuat penderitaan bagi rakyat. Konsepsi negara hukum yang dikemukakan oleh F.J. Stahl adalah “Negara Kesejahteraan” atau Walvaarstaat (Belanda), Social Service State (Inggris). Beliau mengatakan sebagai elemen dari negara hukum antara lain : a. Adanya jaminan atau hak dasar manusia b. Adanya pembagian kekuasaan c. Pemerintah berdasarkan peraturan hukum d. Adanya peradilan administrasi negara Sementara A.V.Dicey yang menganut sistem Anglo Saxon yaitu “the rule of law” konsep negara hukum menurutnya mengandung tiga unsur penting : a.Supremacy of law Supremacy of law atau supremasi hukum di Inggris hal ini merupakan hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan merupakan unsur yang diperjuangkan lebih awal oleh rakyat Inggris jika dibandingkan dengan rakyat negara-negara barat lainnya. Negara Inggris yang diatur oleh hukum, dan seseorang hanya mungkin dihukum karena melanggar hukum, tidak karena hal-hal lain. Hak kebebasan warga benar-benar terjamin oleh hukum, artinya tidak seorang pun boleh dipenjarakan atau ditahan tanpa adanya dasar hukum yang dilanggarnya. b.Equality before the law Semua warga negara baik selaku pribadi maupun dalam kualifikasinya sebagai pejabat negara tunduk pada hukum yang sama dan diadili di pengadilan biasa yang sama. Jadi setiap warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum, dan apabila ia melanggar hukum baik selaku pribadi maupun selaku pejabat negara, akan diadili dengan hukum yang sama dan oleh pengadilan yang sama. c.Human Right. Masuknya Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 merupakan suatu kemajuan besar dalam proses perubahan Indonesia, sekaligus merupakan suatu ikhtiar bangsa Indonesia untuk menjadikan UUD 1945 menjadi sebuah UUD yang makin modern yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia dan demokrasi. Ditetapkannya Hak Asasi Manusia dalam bab tersendiri UUD untuk menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk menghormati, mengakui, dan melindungi hak asasi tersebut, meskipun dalam UUD sebelum amandemen ketentuan tentang HAM udah diatur mulai dari Pasal 27 sampai dengan 34. Selain itu menurut teori Hukum Tata Negara bahwa salah satu yang harus diatur dalam konstitusi adalah mengenai HAM, selain susunan ketatanegaraan dan pembagian serta pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon