Wednesday, November 30, 2016

Demokratisasi Pemilu di Indonesia

Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1, paragraf 3 Konstitusi1945 bahwa "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Dan kedaulatan di tangan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945. Telah dipahami bahwa Indonesia adalah Negara Hukum yang demokratis. Demokrasi tanpa hukum tidak akan terbangun dengan baik bahkan mungkin mengarah pada anarki, jika tidak, hukum tanpa sistem politik yang demokratis hanya akan menjadi undang-undang elitis dan represif. Bagaimana bentuk dan mekanisme gagasan demokrasi yang diinginkan harus dituangkan ke dalam aturan hukum. Dengan demikian, demokrasi bisa berfungsi dengan baik. Pemilu yang bebas dan adil adalah salah satu indikator prosedural untuk tidak adanya demokrasi di suatu negara. Sejak kemerdekaan hingga 2014, tempat tersebut telah dilakukan sepuluh kali pemilihan, yaitu pemilihan pada tahun 1955, 1971, 1977,1982,1987, 1992, 1999, 2004, 2009, dan 2014. Sejak gerakan reformasi bergulir pada 1997-1998 dan menggulingkan Presiden Soeharto mengundurkan diri atau mundur dari kekuasaannya selama lebih dari 30 tahun, sistem politik Indonesia berubah drastis. Sebelumnya, selama lebih dari tiga dekade pemerintahan membatasi kebebasan berserikat yang dicirikan oleh pembantasan partai politik yang ikut dalam pemilihan. Akibatnya, sejak pemilihan umum 1977, hanya tiga partai politik yang bersaing dalam pemilihan, partai bersatu pembangunan (PPP)) sebagai hasil perpaduan partai-partai Islam, partai demokrasi di Indonesia (PDI) sebagai pihak gabungan. Dari kelompok Nasionalis dan Kristen dan kelompok kerja (Golkar) sebagai partai pemerintah. bersambung ....

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon