Friday, July 22, 2011

Pembenaran alasan memaafkan, dan pencegahan

Tags

Dalam teori hukum pidana biasanya alasan bahwa menghapuskan kejahatan dibagi menjadi tiga; Sebuah. Pembenaran Hilangkan alasan bahwa sifat perbuatan melawan hukum sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwah menjadi layak dan perbuatan benar. B. Alasan memaafkan Itulah alasan yang menghilangkan rasa bersalah dari terdakwa. Yaitu tindakan yang dilakukan oleh terdakwa tetap terhadap hukun dan tetap merupakan tindak pidana namun terdakwa tidak dihukum karena tidak ada kesalahan. C. Alasan untuk menghapus jaksa penuntut Yang dimaksud disini bukan ada alasan atau pengampunan. Jadi tidak ada pemikiran tentang tindakan dan komitmennya, tapi pemerintah menganggap bahwa berdasarkan kegunaannya bagi masyarakat, seharusnya tidak menjadi penuntut umum. Bobot di sini adalah kepentingan umum. Begitu kita tahu secara global tentang pokok bahasan ini, kita akan membiarkan kita lebih mengerti dan berdiskusi secara mendalam mengenai pembenaran, pengampunan, dan penuntutan penghapus. ALASAN / DASAR PENCUCIAN KIMIA (Strafuitsluitingsgrond, Grounds of Impunity) Dalam hukum pidana perlu disajikan materi tentang alasan yang mengecualikan keyakinan, karena menurut Utrecht, hukum pidana seperti hukum lainnya mengatur hak yang lazim dan akan terjadi (mungkin akan terjadi). Jadi, tetap menurut Utrecht, hukum pidana mengatur hal-hal yang bersifat abstrak dan hipotetis. Dengan sifatnya inilah hukum dugaan kriminal kemungkinan akan mengandung suatu hal yang adil bagi orang-orang tertentu yang mungkin tidak bersalah, bahkan jika orang tersebut melakukan tindakan sesuai dengan tindakan melukis yang dilarang oleh hukum pidana. Dengan demikian, materi ini menjadi penting untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian kasus pidana. Penghapusan Dasar Pidana atau hal-hal atau keadaan yang dapat menyebabkan seseorang yang telah melakukan tindakan yang secara eksplisit dilarang dan dihukum oleh Hukum Pidana (KUHP),tidak dapat dihukum, karena: 1) Orang tidak dapat disalahkan; 2) tindakannya bukan lagi tindakan yang melanggar hukum. Bab I dan Bab II KUHP meliputi: "Alasan yang menghilangkan, mengurangi dan memberatkan penjahat". Percakapan selanjutnya adalah tentang alasan penghapus kriminal, aialah alasan yang memungkinkan orang yang melakukan pelanggaran yang memenuhi definisi, tidak dapat dihukum. MVT KUHP (Belanda) dalam penjelasannya tentang alasan mengahpus kriminal ini, mengemukakan apa yang disebut "alasan tidak bisa diperhitungkan untuk seseorang atau alasannya tidak bisa dipidananya seseorang". M.v.T merujuk 2 (dua) alasan: •. Alasannya tidak bisa diperhitungkan untuk seseorang yang terletak pada orang ini (inwendig), yaitu: Sebuah. Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena penyakit (Pasal 44 KUHP) B. Usia muda (sekitar usia muda di Indonesia dan juga di Belanda sejak 1905 sudah tidak ada lagi lasan penghapus tapi dasar untuk perjalanan kriminal). •. Alasannya tidak bisa diperhitungkan untuk seseorang yang berada diluar orang (uitwendig), yaitu: Sebuah. Kekuatan atau kekuatan overmacht (Pasal 48); B. Pertahanan dipaksa atau noodweer (pasal 249); C. Melaksanakan UU (Pasal 50); D. Jalankan posisi komando (Pasal 51); Selain perbedaan yang dijelaskan dalam MVT, ilmu hukm Pidana juga memegang pembedaan itu sendiri, yaitu: 1. Penghapus kriminal yang sering digunakan (starfuitingsgronden common), yang umumnya diterima untuk setiap pelanggaran dan disebut dalam pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP; 2. Alasan penghapus kriminal khusus (starfuitingsgronden specific), yang merupakan satu-satunya pelanggaran khusus pelanggaran pelanggaran hak asasi manusia, seperti: I. Pasal 166 KUHP: "Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 164 dan 165 KUHP tidak berlaku bagi siapapun yang pemberitahuan itu mendapat bahayanya sendiri untuk penuntutan, dsb. Pasal 164 dan 165 berisi ketentuan: jika ada yang tahu ada pemberontakan melawan kejahatan yang membahayakan Negara dan Kepala Negara, orang tersebut harus melapor. II. Pasal 221 ayat (2): selamatkan orang-orang yang melakukan kejahatan dan sebagainya. "Di sini dia tidak diadili jika dia ingin menghindari penuntutan istri, suami, dan sebagainya (mereka yang masih memiliki hubungan darah). Ilmu hukum pidana juga memiliki perbedaan lain, sejalan dengan pembedaan antara tindakan tersebut dan bisa dipidananya dipidananya pembuatnya. Penghapusan bisa melibatkan tindak pidana atau pabrikan, kemudian dibedakan dua jenis penyebab penghapus kriminal: A) alasan pembenaran (rechtvaardigingsgrond, fait justificatif, rechtfertigungsgrund). Alasan untuk menghapuskan tindakan hukum terhadap sifat, meskipun tindakan tersebut sesuai dengan rumusan pelanggaran undang-undang tersebut. Jika tindakan ini melanggar hukum tidak mungkin ada tuntutan pidana. Pembenaran tercantum dalam Bagian Hukum Pidana 48 (keadaan darurat), Pasal 49 ayat (1) (pembelaan paksa), bagian 50 (peraturan) dan bagian 51 (1) (posisi komando). B) Alasan atau alasan untuk memaafkan penghapus kesalahan (schulduitsluittingsgrond-fait d'excuse, entschuldigungsdrund, schuldausschliesungsgrund). Mengampuni alasan pribadi yang berkaitan dengan pembuatnya, dalam artian orang ini tidak bisa dikritik (oleh hukum) dengan kata lain dia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meski tindakannya tidak sah. Jadi disini ada alasan untuk menghilangkan kesalahan pabrikan, jadi tidak mungkin penuntutan pidana. Alasan pengampunan yang tercantum dalam KUHP adalah Pasal 44 (tidak dapat bertanggung jawab), Pasal 49 ayat (2) (noodweer exces), Pasal 51 ayat (2) (dengan itikad baik dalam melaksanakan posko yang tidak sah). Seperti pada bagian 48 (kekuatan) ada dua kemungkinan, bisa merupakan pembenaran dan mungkin juga menjadi alasan untuk memaafkan. ALASAN KEJAHATAN ERASER (UMUM) DALAM KUHP. Deskripsi berikut membahas penghapus kriminal dasar yang tercantum dalam pasal 44, 48, 49, 50 dan 51 KUHP. TIDAK BERTANGGUNG JAWAB ATAS TANGGUNG JAWAB (PASAL 44): Pasal 44 KUHP berisi ketentuan bahwa terpidana tidak dapat melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab kepadanya kurang dari sekedar pikiran / jiwa yang sempurna atau terganggu karena penyakit. Seperti diketahui MVT disebutkan tidak dibenarkan karena penyebabnya terletak pada penciptanya sendiri. Tidak adanya kemampuan tindakan yang bertanggung jawab mengahpuskan kesalahan mekipun tetap bertentangan dengan hukum, maka dalam hal ini bisa dikatakan menjadi alasan untuk menghapus kesalahan. Untuk membuktikan apakah seseorang yang melakukan tindakpidana itu tidak dapat dihukum dengan pasal 44 KUHP yang dilas, maka kita memerlukan ilmu lain yang dapat membantu psikiatri forensik. Pelaku akan diperiksa oleh ahli (siapa yang akan mengirimkan rekam medis), maka dari hasil tersebut akan dipresentasikan di pengadilan. (Sehubungan dengan pasal 44 KUHP harus dilihat lagi bab ini yang membahas kemampuan bertanggung jawab atas kesalahan dan pertanggungjawaban pidana).

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon